Senin, 25 April 2016

KEBIJAKAN PEMERINTAH



KEBIJAKAN PEMERINTAH
POLITIK EKONOMI MANAJEMEN SDA, POLITIK EKONOMI PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS, POLITIK EKONOMI KETENAGAKERJAAN, dan POLITIK EKONOMI URBANISASI & PEMBANGUNAN PEDESAAN



Di susun:
SRI SULISTYANINGSIH (27215794)

  






UNIVERSITAS GUANADARMA
FAKULTAS EKONOMI




















 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Kebijakan ekonomi merupakan semua usaha atau tindakan dengan maksud mengatur,
mempengaruhi, atau langsung menetapkan jalannya kejadian- kejadian ekonomi dalam suatu daerah atau wilayah. Kebijakan ekonomi digunakan untuk mewujudkan tujuan ekonomi negara. Setiap Negara mempunyai tujuan ekonomi yang bermacam- macam. Untuk mawujudkan tujuan yang bermacam-macam tersebut diperlukan berbagai macam strategi dan alternatif, namun strategi dan alternatif tersebut harus ada yang diprioritaskan oleh negara tersebut.Pengambilan strategi dan alternatif tersebut didasarkan pada falsafah hidup bangsa,perkembangan sejarah bangsa dalam mencapai tujuan ekonomi yang diidamkannya,berbagai pengalaman melaksanakan kebijakan ekonomi bangsa, landasan teori yangdigunakan, kondisi sosial budaya dan pertimbangan efisiensi.

Kebijakan ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan yang bermuara kepada keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintahan yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi rakyatnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan.  Akibat dari ke kemorosotan lingkungan menyebabkan pendidikan di daerah-daerah terpencil susah dicapai akibat dari rusaknya lingkungan, ketenagakerjaan terganggu akibat dari kurangnya ketersediaan lahan untuk mengatasi pengangguran, banyaknya urbanisasi dari desa ke kota untuk mencari tambahan penghasilan yang lebih sehingga pembangunan pedesaan akan tertinggal. Hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik. Dari uraian tersebut penulis ingin mengetahui kebijakan seperti apa yang sesuai untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada.

1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan yang ada?
2.      Bagaimana peranan pemerintah seharusnya dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat?


1.3 Telaah literatur
1.      David Easton
Mendefinisikan public policy sebagai : “The authoritative allocation of value for the whole society, but it turns out that only theg overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society, and everything the government choosed do or not to do result in the allocation of values.” Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.
2.      Chief J.O. Udoji (1981)
Mendefinisikan kebijaksanaan publik sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large.” Maksudnya ialah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
Pada sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures, complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures (Hakim, 2002).
Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi
1.      pembuatan kebijakan,
2.      pelaksanaan dan pengendalian, serta
3.      evaluasi kebijakan.
Menurut Dunn (1994), proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu :
1.      penyusunan agenda,
2.      formulasi kebijakan,
3.      adopsi kebijakan,
4.      implementasi kebijakan, dan
5.      penilaian kebijakan.
Proses formulasi kebijakan dapat dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:
Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
1.      Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
2.      Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
3.      Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
4.      Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
5.      Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
6.      Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kebijakan pemerintah dalam politik ekonomi manajemen SDA
Pengelolaan lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan, yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dilakukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
1.      Regulasi Perda tentang Lingkungan.
2.      Penguatan Kelembagaan Lingkungan Hidup.
3.      Penerapan dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
4.      Sosialisasi/pendidikan tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
5.      Meningkatkan kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
6.      Pengawasan terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
7.      Memformulasikan bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan kuantitas sumberdaya manusia.
8.      Peningkatan pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan. Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah:
1.      Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.2.
2.      Memerlukan peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
3.      Membangun hubungan interdependensi antar daerah.
4.      Menetapkan pendekatan kewilayahan.

2.2 Kebijakan pemerintah dalam politik ekonomi pendidikan yang berkualitas
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting, sebab biasanya kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut mengenyam pendidikan. Pemerintah juga tidak main-main dalam menggalakkan pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa : Tap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran; ayat (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Dari penjelasan pasal ini pemerintah memberikan petunjuk bahwa pemerintah mendapatkan amanat untuk menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan layanan pendidikan, selain itu pemerintah juga berkewajiban untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Kepedulian pemerintah akan pendidikan juga terlihat pada besarnya alokasi dana untuk pendidikan dari APBN, ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menjamin tiap-tiap warga negaranya agar mendapatkan pendidikan yang layak. Namun sayangnya hal ini tidak disadari betul oleh masyarakat, sebab masih banyak masyarakat yang menganggap pendidikan bukan hal yang utama dalam mencapai kesejahteraan hidup. Selain itu pemerintah juga tidak mengawasi betul pengalokasian dana tersebut, sebab sebagian masyarakat yang menyadari akan pentingnya pendidikan masih sulit dalam mengenyam pendidikan.Seharusnya pemerintah mengadakan pemerataan terhadap pendidikan. Pengalokasian dana tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat demi tercapainya pendidikan yang memadai.
Kebijakan Pendidikan merupakan sebagai kebijakan publik, bukan kebijakan penidikan bagian dari kebijakan publik. Pendidikan merupakan milik publik dan tiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. Maka dari itu kebijakan pendidikan adalah program-program yang direncanakan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang pendidikan demi memenuhi kewajiban pemerintah dalam memberikan pendidikan bagi setiap warga negaranya. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan akan berdampak pada pengambilan keputusan oleh para pembuat kebijakan dalam bidang pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah dan tingkat satuan pendidikan.
Keberadaan satuan pendidikan pun tak kalah pentingnya untuk membuat kebijakan pendidikan yang akan mempengaruhi fenomena pendidikan yang berlangsung di satuan pendidikannya masing-masing. Sehubungan dengan evaluasi kebijakan pendidikan Era Otonomi masih belum terformat secara jelas maka di lapangan masih timbul bermacam-macam metode dan cara dalam melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan. Sampai saat ini hasil dari kebijakan tersebut belum tampak, namun berbagai improvisasi di daerah telah menunjukkan warna yang lebih baik. Misalnya, beberapa langkah program yang telah dijalankan di beberapa daerah, berkaitan dengan kebijakan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu berbasis sekolah dan peningkatan mutu pendidikan berbasis masyarakat diimplementasikan sebagai berikut :
1.      Telah berlakunya UAS dan UAN sebagai pengganti EBTA /EBTANAS Telah dibentuknya Komite Sekolah sebagai pengganti BP3.
2.      Telah diterapkan muatan lokal dan pelajaran ketrampilan di sekolah SLTP.
3.      Dihapuskannya sistem Rayonisasi dalam penerimaan murid baru.
4.      Pemberian insentif kepada guru-guru negeri.
5.      Bantuan dana operasional sekolah, serta bantuan peralatan praktik sekolah.
6.      Bantuan peningkatan SDM sebagai contoh pemberian beasiswa pada guru untuk mengikuti program Pascasarjana.
7.      Peniningkatan profesionalisme guru dan dosen melalui penyelenggaraan prfesi guru dan dosen untuk memperoleh sertifikat pendidik dan menjadi guru dan dosen profesional.
8.      Penerapan pendidikan budaya dan karakter bangsa bagi semua jenjang pendidikan.

Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat sebuah kebijakan paling tinggi di indonesia tentunya sangat mempengaruhi eksitensi dan prosesi pendidikan yang diharapkan memiliki standar mutu yang layak di dalam lingkungan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri. Khususnya pada tingkat nasional, para pengambil keputusan khusus masalah pendidikan di tingkat DPR RI adalah Komisi X DPR RI Presiden RI, dan Menteri Pendidikan Nasional RI (pemimpin Departemen Pendidikan Nasional).Sehingga, segala bentuk kebijakan pendidikan nasional yang dihasilkan oleh ketiga elemen ini akan mempengaruhi kebijakan pendidikan di seluruh daerah dan seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Kebijakannya meliputi :
1.      Penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 12  tahun. Empat pilar pendidikan yang dikemukakan oleh UNESCO ( 1996 ) yaitu bahwa pendidikan harus memungkinkan dan membekali siswa dengan kemampuan untuk belajar mengetahui ( lerning to know), belajar bekerja atau mengerjakan sesuatu (learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be) , dan belajar untuk hidup bermasyarakat (learning to live together).
2.      Perubahan Kurikulum, Kurikulum pendidikan selalu mengalami perubahan, hal ini didasari karena semata-mata ingin mempengaruhi tujuan pendidikan itu sendiri agar proses belajar mengajar semakin efektif.
3.      Adanya pelatihan-pelatihan keguruan, dll
4.      Saat ini pemerintah tengah menggalakkan pelatihan guru-guru yang ada didaerah agar semata-mata meningkatkan kualitas guru agar semakin baik.Pelatihan guru ini juga menuntut guru agar lebih loyalitas terhadap profesinya sehingga dapat menjadikan anak didik semakin berkarakter.

2.3 Kebijakan Pemerintah dalam politik ekonomi ketenagakerjaan
Usaha untuk menciptakan kesempatan kerja guna mengurangi pengangguran dan
sekaligus menampung pertambahan tenaga kerja merupakan bagian kesatuan dari
seluruh kebijakan dan program-program pembangunan. Bahkan seluruh kebijakan dan
program pembangunan ekonomi dan sosial, mempertimbangkan sepenuhnya tujuantujuan perluasan kesempatan kerja serta kegiatan usaha yang banyak menyerap tenaga kerja. Pada era ini pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 telah dimulai. Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I telah dimulai dengan melakukan berbagai usaha jangka pendek di bidang tenaga kerja dan penciptaan kesempatan kerja. Usaha-usaha jangka pendek ini, yang sekaligus merupakan pelaksanaan Ketetapan MPRS No. 28 Tahun 1966, terutama ditujukan pada sasaran-sasaran kegiatan sebagai berikut:
1. Usaha-usaha untuk menciptakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran dan menampung pertambahan tenaga kerja);
2. Pembinaan dan penyediaan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan keahlian yang diperlukan sesuai dengan perkembangan dalam kegiatan ekonomi dan penyediaan kesempatan kerja; dan
3. Peningkatan dan perbaikan hubungan perburuhan serta jaminan sosial.
            Dalam penentuan prioritas serta cara-cara kerja dalam berbagai usaha pembangunan, Indonesia melakukan kebijakan dengan pertimbangan-pertimbangan penciptaan kesempatan kerja. Prioritas pembangunan dilakukan pada sektor pertanian, berbagai program pembangunan prasarana seperti jalan-jalan, pengairan dan lain-lain, telah meringankan tekanantekanan kesempatan kerja. Begitu pula perkembangan di sektor-sektor industri, termasuk pariwisata, telah turut memperluas penciptaan kesempatan kerja. Sementara itu, untuk terus memperbaiki kualitas ketenagakerjaan Indonesia, sepanjang 2010 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjalankan 10 program, di mana empat program di antaranya merupakan program utama. Ke-empatnya masing-masing adalah:
1. Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja;
2. Pengembangan lembaga;
3. Perluasan dan pengembangan tenaga kerja; dan
4. Pembangunan daerah melalui program transmigrasi.
Ke-empatnya menjadi pilar kebijakan ketenagakerjaan nasional. Khusus untuk
program transmigrasi, ini dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan
masyarakat, pengurangan kesenjangan antarwilayah dan keserasian pemanfaatan
ruang, mendorong pengembangan wilayah tertinggal, kawasan perbatasan dan pulaupulau terpencil. Hal ini penting mengingat belum meratanya mutu tenaga kerja di setiap daerah di Indonesia. Melalui program tersebut diharapkan terjadi penyeimbangan
kompetensi tenaga kerja.
Selain penyebaran, sebagaimana pilar pertama ketenagakerjaan, tujuan program Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas adalah untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu pendidikan, pelatihan kerja dan pengembangan karier di tempat kerja. Khusus untuk jalur pelatihan kerja, pada umumnya bersifat fleksibel terhadap perubahan kebutuhan pasar kerja dan berjangka waktu relatif singkat, sehingga sangat tepat untuk membangun pilar-pilar profesi dan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

2.4 Kebijakan pemerintah dalam politik ekonomi urbanisasi dan pembangunan pedesaan
Pembangunan di kota-kota besar di Indonesia dapat memacu pertumbuhan ekonomi. Sebagai dampaknya, kota-kota tersebut akan menjadi magnet bagi penduduk untuk berdatangan mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal tersebut lazim disebut dengan urbanisasi yang berarti perpindahan penduduk dari desa ke kota. Tuntutan hidup di perkotaan, bagi sebagian penduduk yang pindah merupakan kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup, apalagi bagi yang memiliki pendidikan dan keterampilan. Namun, bagi sebagian penduduk lagi yang pindah malah akan menjadi beban bagi kota yang dituju karena tidak memiliki pendidikan dan keterampilan.
Hal ini akan menimbulkan kesenjangan sosial dan ekonomi yang selanjutnya malah akan menyebabkan timbulnya kerawanan dalam masyarakat seperti pengangguran, kemiskinan, serta kriminalitas.
Untuk mengatasi permasalahan urbanisasi yang dari tahun ke tahun terjadi, diperlukan berbagai upaya untuk menekan hal tersebut. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan sebagai solusi masalah urbanisasi di antaranya melalui peningkatan aspek pendidikan, aspek aksesibilitas, serta pengembangan aspek potensi desa. Pemerintah juga berupaya dalam menentukan kebijakan-kebijakan diantaranya:
1.               Menentukan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas seperti, menegendalikan inflasi, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan baru, memejukan perdaganagan domestic, dll.
2.               upaya peningkatan aspek pendidikan di desa dapat dilakukan dengan menggalakkan pendidikan menengah yang bersifat kejuruan. Pendidikan menengah yang bersifat kejuruan tentunya akan sangat membantu mengembangkan bakat peserta didik yang sifatnya praktis sesuai dengan peminatan yang diinginkan. Selain itu, peningkatan aspek ini dapat juga digunakan untuk mendorong munculnya jiwa kewirausahaan sehingga bisa menyediakan lapangan pekerjaan di desanya. Tentunya dengan adanya lapangan pekerjaan di desa akan mengurangi laju urbanisasi yang terjadi.
3.                  aspek aksesibilitas (dalam hal transportasi) di desa merupakan faktor penting untuk menunjang aktivitas ekonomi, walau pada faktanya masih banyak desa di negara kita yang masih memiliki aksesibilitas yang buruk. Padahal aksesibilitas tersebut berfungsi sebagai jalur penghubung terjadinya aliran barang dan jasa (aktivitas ekonomi). Melalui peningkatan aksesibilitas di desa seperti pembangunan jalan dan jembatan serta sarana telekomunikasi, pemberdayaan potensi sumber daya yang terdapat di desa dapat dikembangkan secara optimal. Adanya kemudahan akses tersebut juga bisa menjadi faktor penarik bagi pihak pemerintah dan swasta untuk bermitra dan mengembangkan aspek unggulan desa yang bersangkutan.

Pemerintah juga menggunakan instrument-instrumen kebijakan antara lain:
1.      Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggisecara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.
Ada 2 kebijakan moneter yaitu :
- Kebijakan Moneter Ekspansif; Suatu kebijakan untuk menambah jumlah uang yang beredar.
- Kebijakan Moneter Kontraktif; Suatu kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang
beredar atau disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).

Ada beberapa cara untuk melakukan kebijakan moneter diantaranya:
- Operasi Pasar Terbuka. Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang
beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.
- Diskonto, Diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum.
- Rasio Cadangan Wajib. Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar
dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
            Kebijakan moenter adalah Untuk mengatasi pengangguran yaitu dengan menaikkan suku bunga sehingga investasi akan tinggi. Dengan demikian lapangan pekerjaan akan bertambah. Pengangguran cenderung dapat diatasi. Untuk mengatasi inflasi, dapat dilakukan dengan beberapa cara misalnya operasi pasar terbuka, menaikkan tingkat suku bunga, mengubah suku cadangan wajib.

2.      Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah
pengeluaran dan pajak.

Ada 2 macam kebijakan fiskal yatu :
- Kebijakan Fiskal Ekspansif. Kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar
dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.
- Kebijakan Fiskal Kontraktif. Kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih
besar daripada pengeluarannya.

Tujuan dari kebijakan fiskal yaitu:
- Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
- Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
- Untuk menstabilkan harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Untuk menentukan alternatif mana yang akan dipilih, diperlukan suatu analisis ekonomi.
Analisis ekonomi akan memberikan petunjuk – petunjuk secara garis besar tentang
kehidupan yang nyata. Analisis ekonomi masih bergerak dalam kerangka kerja ekonomi
teori, sebab hanya memberikan gambaran apa adanya. Analisis ekonomi masih termasuk
dalam kerangka positive economics. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa fungsi – fungsi
kebijakan ekonomi hanya mungkin dapat dilaksanakan dengan baik bila didasarkan pada
hasil – hasil yang disajikan oleh positive economics. Analisa ekonomi dapat memberikan hasil
yang bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan dalam melakukan kebijakan ekonomi
suatu negara.
Strategi yang akan dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan ekonomi tidak terlepas
dari sistem ekonomi yang dianut negara tersebut, paradigma yang diikuti oleh policy makers
di nagara tersebut. Strategi ekonomi mempunyai fungsi untuk mengontrol proses, jalan dan
tahap yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan. Oleh kerana itu, baik tujuan maupun
jalan yang akan ditempuh harus dapat dirumuskan secar jelas, sehingga dapat dicari
landasan untuk mengadakan interpretasi dalam aplikasi kebijakan yang dilakuakn.
Dengan adanya strategi yangt jelas, akan dapat menyatukan komando sehingga semua elemen kekuatan, kepentingan dan kemampuan dapat dipersiapkan dan didaya gunakan secara
harmonis menuju tujuan bersama agar tercipta perkembangan dan koordinasi sehingga
akan mewujudkan kerjasama yang baik. Terwujudnya komando yang baik, sumber daya dan
sumber dana yang ada akan dapat dikelola secara efektif dan efisien. Maka tanpa adanya
pegangan yang dapat dirumuskan secara jelas, maka landasan kebijakan hanya akan
ditentukan secara subyektif walaupun mengatas namakan landasan berpijak dasar negara.

DAFTAR PUSTAKA
Hamilton, W. H.  1932. Institution. In E. R. A. Seligman and A. Johnson. (Eds.). Encyclopedia of the Social Sciences. Vol.8
North, D. C. 1990. Institutions, Institutional Change and Economics Performance. Cambridge University Press.
Ostrom, E. (1990). Governing of the common. The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
Schmid, A.  1972.  The Economic Theory of Social Institution. American Journal of Agricultural Economics. 54:893-901
Chan, Sam M dkk.2005. Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada.
Halim, Abdul Rahman. Aktualisasi Implementasi Kebijakan Pendidikan Pada Madrasah Swasta di Sulawesi Selatan. Dalam Jurnal Lentera Pendidikan, Vol. 11 No. 1 Imron,
Ali. 2010. Kebijakansanaan Pendidikan di Indonesia, Proses, Produk dan Masa Depannya. Jakarta: Bumi Aksara.
Adisasmita, rahardjo. 2011. Manajemen pemerintah daerah, graham ilmu, yogyakarta