KEBIJAKAN
PEMERINTAH
POLITIK
EKONOMI MANAJEMEN SDA, POLITIK EKONOMI PENDIDIKAN YANG BERKUALITAS, POLITIK
EKONOMI KETENAGAKERJAAN, dan POLITIK EKONOMI URBANISASI & PEMBANGUNAN
PEDESAAN
Di
susun:
SRI
SULISTYANINGSIH (27215794)
UNIVERSITAS
GUANADARMA
FAKULTAS
EKONOMI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan
ekonomi merupakan semua usaha atau tindakan dengan maksud mengatur,
mempengaruhi,
atau langsung menetapkan jalannya kejadian- kejadian ekonomi dalam suatu daerah
atau wilayah. Kebijakan ekonomi digunakan untuk mewujudkan tujuan ekonomi
negara. Setiap Negara mempunyai tujuan ekonomi yang bermacam- macam. Untuk
mawujudkan tujuan yang bermacam-macam tersebut diperlukan berbagai macam
strategi dan alternatif, namun strategi dan alternatif tersebut harus ada yang
diprioritaskan oleh negara tersebut.Pengambilan strategi dan alternatif
tersebut didasarkan pada falsafah hidup bangsa,perkembangan sejarah bangsa
dalam mencapai tujuan ekonomi yang diidamkannya,berbagai pengalaman
melaksanakan kebijakan ekonomi bangsa, landasan teori yangdigunakan, kondisi
sosial budaya dan pertimbangan efisiensi.
Kebijakan ekonomi
suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena pemerintah
memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan yang bermuara kepada
keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintahan yang sedang memimpin
suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan untuk menjamin
perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya kemakmuran dan
kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menjaga
stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera bagi
rakyatnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak
ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara,
air, tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia
sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan
yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam, namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor yang menyebabkan kemerosotan
kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat diidentifikasi dari
pengamatan di lapangan. Akibat dari ke
kemorosotan lingkungan menyebabkan pendidikan di daerah-daerah terpencil susah
dicapai akibat dari rusaknya lingkungan, ketenagakerjaan terganggu akibat dari
kurangnya ketersediaan lahan untuk mengatasi pengangguran, banyaknya urbanisasi
dari desa ke kota untuk mencari tambahan penghasilan yang lebih sehingga
pembangunan pedesaan akan tertinggal. Hingga saat ini upaya yang dilakukan
pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut belum sepenuhnya
terealisasikan dengan baik. Dari uraian tersebut penulis ingin mengetahui
kebijakan seperti apa yang sesuai untuk mengatasi permasalahan-permasalahan
yang ada.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka rumusan
masalah yang akan dikaji adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan
yang ada?
2. Bagaimana
peranan pemerintah seharusnya dalam menerapkan kebijakan yang telah dibuat?
1.3 Telaah literatur
1.
David Easton
Mendefinisikan public policy sebagai : “The
authoritative allocation of value for the whole society, but it turns out that
only theg overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society, and
everything the government choosed do or not to do result in the allocation of
values.” Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh
pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena
keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.
2.
Chief J.O. Udoji
(1981)
Mendefinisikan kebijaksanaan publik sebagai “ An
sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of
related problems that affect society at large.” Maksudnya ialah suatu tindakan
bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu
masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang
mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.
Pada sudut pandang lain, Hakim (2003)
mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan
pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik.
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh
kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan
publik. Kegagalan tersebut adalah information failures, complex side effects,
motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures
(Hakim, 2002).
Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik
dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan
manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen,
proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan
yang meliputi
1.
pembuatan kebijakan,
2.
pelaksanaan dan pengendalian, serta
3.
evaluasi kebijakan.
Menurut Dunn (1994), proses analisis kebijakan
adalah serangkaian aktivitas dalam proses kegiatan yang bersifat politis.
Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan
divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu :
1.
penyusunan agenda,
2.
formulasi kebijakan,
3.
adopsi kebijakan,
4.
implementasi kebijakan, dan
5.
penilaian kebijakan.
Proses formulasi kebijakan dapat dilakukan
melalui tujuh tahapan sebagai berikut:
Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk
menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian
merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
1.
Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk
menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan
diformulasikan.
2.
Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah
solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan.
3.
Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan
dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal.
Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model
matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
4.
Penentuan kriteria. Analisis kebijakan
memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan
yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi,
hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
5.
Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif
dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran
lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam
pencapaian tujuan.
6.
Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun
berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat
mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang
sekecil-kecilnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Kebijakan pemerintah
dalam politik ekonomi manajemen SDA
Pengelolaan
lingkungan termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta
pemulihan kualitas lingkungan telah menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijakan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan
kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat
hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Keterkaitan dan keseluruhan
aspek lingkungan telah memberi konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan,
termasuk sistem pendukungnya tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi
berintegrasi dengan seluruh pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan
nasional yang dilaksanakan memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Tujuan tersebut membuat pembangunan memiliki beberapa kelemahan,
yang sangat menonjol antara lain adalah tidak diimbangi ketaatan aturan oleh
pelaku pembangunan atau sering mengabaikan landasan aturan yang semestinya
dalam mengelola usaha dan atau kegiatan yang mereka lakukan, khususnya
menyangkut bidang sosial dan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan
permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, sesuai dengan rencana Tindak
Pembangunan Berkelanjutan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dilakukan
untuk meningkatkan kualitas lingkungan melalui upaya pengembangan dan penegakan
sistem hukum serta upaya rehabilitasi lingkungan. Menurut Kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup (1997), kebijakan daerah dalam mengatasi permasalahan
lingkungan hidup khususnya permasalahan kebijakan dan penegakan hukum yang
merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup di daerah dapat meliputi :
1. Regulasi
Perda tentang Lingkungan.
2. Penguatan
Kelembagaan Lingkungan Hidup.
3. Penerapan
dokumen pengelolaan lingkungan hidup dalam proses perijinan
4. Sosialisasi/pendidikan
tentang peraturan perundangan dan pengetahuan lingkungan hidup.
5. Meningkatkan
kualitas dan kuantitas koordinasi dengan instansi terkait dan stakeholders
6. Pengawasan
terpadu tentang penegakan hukum lingkungan.
7. Memformulasikan
bentuk dan macam sanksi pelanggaran lingkungan hidup. Peningkatan kualitas dan
kuantitas sumberdaya manusia.
8. Peningkatan
pendanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Pemanfaatan
SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat
meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada
akahirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di
Indonesia. Oleh karena peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang
peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA
yang berkelanjutan. Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya
ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari
pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan
sebagaimana mestinya oleh masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, dalam bidang
lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari
pemerintah pusat kepada daerah:
1. Meletakkan
daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup.2.
2. Memerlukan
peranan lokal dalam mendesain kebijakan.
3. Membangun
hubungan interdependensi antar daerah.
4. Menetapkan
pendekatan kewilayahan.
2.2 Kebijakan
pemerintah dalam politik ekonomi pendidikan yang berkualitas
Pendidikan merupakan hal yang sangat penting, sebab biasanya
kualitas kecerdasan manusia dilihat dari seberapa tinggi seseorang tersebut
mengenyam pendidikan. Pemerintah juga tidak main-main dalam menggalakkan
pendidikan, terbukti dari adanya salah satu peraturan yang mengatur tentang
pendidikan. Peraturan tersebut tertuang dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1)
disebutkan bahwa : Tap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran; ayat
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
yang diatur dengan undang-undang. Dari penjelasan pasal ini pemerintah
memberikan petunjuk bahwa pemerintah mendapatkan amanat untuk menjamin hak-hak
warga negara dalam mendapatkan layanan pendidikan, selain itu pemerintah juga
berkewajiban untuk menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Kepedulian pemerintah akan pendidikan juga terlihat pada
besarnya alokasi dana untuk pendidikan dari APBN, ini membuktikan keseriusan
pemerintah untuk menjamin tiap-tiap warga negaranya agar mendapatkan pendidikan
yang layak. Namun sayangnya hal ini tidak disadari betul oleh masyarakat, sebab
masih banyak masyarakat yang menganggap pendidikan bukan hal yang utama dalam
mencapai kesejahteraan hidup. Selain itu pemerintah juga tidak mengawasi betul
pengalokasian dana tersebut, sebab sebagian masyarakat yang menyadari akan
pentingnya pendidikan masih sulit dalam mengenyam pendidikan.Seharusnya
pemerintah mengadakan pemerataan terhadap pendidikan. Pengalokasian dana
tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat demi tercapainya
pendidikan yang memadai.
Kebijakan Pendidikan merupakan sebagai
kebijakan publik, bukan kebijakan penidikan bagian dari kebijakan publik.
Pendidikan merupakan milik publik dan tiap warga negara mendapat kesempatan
yang sama untuk memperoleh akses pendidikan yang layak. Maka dari itu kebijakan
pendidikan adalah program-program yang direncanakan oleh pemerintah dalam
rangka mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul di bidang pendidikan
demi memenuhi kewajiban pemerintah dalam memberikan pendidikan bagi setiap
warga negaranya. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan akan
berdampak pada pengambilan keputusan oleh para pembuat kebijakan dalam bidang
pendidikan, baik di tingkat nasional maupun daerah dan tingkat satuan pendidikan.
Keberadaan satuan pendidikan pun tak kalah
pentingnya untuk membuat kebijakan pendidikan yang akan mempengaruhi fenomena
pendidikan yang berlangsung di satuan pendidikannya masing-masing. Sehubungan
dengan evaluasi kebijakan pendidikan Era Otonomi masih belum terformat secara
jelas maka di lapangan masih timbul bermacam-macam metode dan cara dalam
melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan. Sampai saat ini hasil dari
kebijakan tersebut belum tampak, namun berbagai improvisasi di daerah telah
menunjukkan warna yang lebih baik. Misalnya, beberapa langkah program yang
telah dijalankan di beberapa daerah, berkaitan dengan kebijakan pendidikan
dalam rangka peningkatan mutu berbasis sekolah dan peningkatan mutu pendidikan
berbasis masyarakat diimplementasikan sebagai berikut :
1.
Telah berlakunya UAS dan
UAN sebagai pengganti EBTA /EBTANAS Telah dibentuknya Komite Sekolah sebagai
pengganti BP3.
2.
Telah diterapkan muatan
lokal dan pelajaran ketrampilan di sekolah SLTP.
3.
Dihapuskannya sistem
Rayonisasi dalam penerimaan murid baru.
4.
Pemberian insentif kepada
guru-guru negeri.
5.
Bantuan dana operasional
sekolah, serta bantuan peralatan praktik sekolah.
6.
Bantuan peningkatan SDM
sebagai contoh pemberian beasiswa pada guru untuk mengikuti program
Pascasarjana.
7.
Peniningkatan
profesionalisme guru dan dosen melalui penyelenggaraan prfesi guru dan dosen
untuk memperoleh sertifikat pendidik dan menjadi guru dan dosen profesional.
8.
Penerapan pendidikan
budaya dan karakter bangsa bagi semua jenjang pendidikan.
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagai sebuah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk
membuat sebuah kebijakan paling tinggi di indonesia tentunya sangat
mempengaruhi eksitensi dan prosesi pendidikan yang diharapkan memiliki standar
mutu yang layak di dalam lingkungan masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.
Khususnya pada tingkat nasional, para pengambil keputusan khusus masalah
pendidikan di tingkat DPR RI adalah Komisi X DPR RI Presiden RI, dan Menteri
Pendidikan Nasional RI (pemimpin Departemen Pendidikan Nasional).Sehingga,
segala bentuk kebijakan pendidikan nasional yang dihasilkan oleh ketiga elemen
ini akan mempengaruhi kebijakan pendidikan di seluruh daerah dan seluruh satuan
pendidikan di Indonesia. Kebijakannya meliputi :
1. Penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun. Empat
pilar pendidikan yang dikemukakan oleh UNESCO ( 1996 ) yaitu bahwa pendidikan
harus memungkinkan dan membekali siswa dengan kemampuan untuk belajar
mengetahui ( lerning to know), belajar bekerja atau mengerjakan sesuatu
(learning to do), belajar menjadi diri sendiri (learning to be) , dan belajar
untuk hidup bermasyarakat (learning to live together).
2. Perubahan Kurikulum, Kurikulum pendidikan selalu mengalami
perubahan, hal ini didasari karena semata-mata ingin mempengaruhi tujuan
pendidikan itu sendiri agar proses belajar mengajar semakin efektif.
3. Adanya pelatihan-pelatihan keguruan, dll
4. Saat ini pemerintah tengah menggalakkan pelatihan guru-guru yang
ada didaerah agar semata-mata meningkatkan kualitas guru agar semakin
baik.Pelatihan guru ini juga menuntut guru agar lebih loyalitas terhadap
profesinya sehingga dapat menjadikan anak didik semakin berkarakter.
2.3 Kebijakan Pemerintah dalam politik
ekonomi ketenagakerjaan
Usaha untuk menciptakan kesempatan kerja guna mengurangi
pengangguran dan
sekaligus menampung pertambahan tenaga kerja merupakan bagian
kesatuan dari
seluruh kebijakan dan program-program pembangunan. Bahkan seluruh
kebijakan dan
program pembangunan ekonomi dan sosial, mempertimbangkan
sepenuhnya tujuantujuan perluasan kesempatan kerja serta kegiatan usaha yang
banyak menyerap tenaga kerja. Pada era ini
pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap 1 telah dimulai. Rencana
Pembangunan Lima Tahun (Repelita) I telah dimulai dengan melakukan berbagai
usaha jangka pendek di bidang tenaga kerja dan penciptaan kesempatan kerja.
Usaha-usaha jangka pendek ini, yang sekaligus merupakan pelaksanaan Ketetapan
MPRS No. 28 Tahun 1966, terutama ditujukan pada sasaran-sasaran kegiatan sebagai
berikut:
1.
Usaha-usaha untuk menciptakan kesempatan kerja (mengurangi pengangguran dan menampung
pertambahan tenaga kerja);
2.
Pembinaan dan penyediaan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan keahlian yang
diperlukan sesuai dengan perkembangan dalam kegiatan ekonomi dan penyediaan kesempatan
kerja; dan
3.
Peningkatan dan perbaikan hubungan perburuhan serta jaminan sosial.
Dalam penentuan prioritas serta
cara-cara kerja dalam berbagai usaha pembangunan, Indonesia melakukan kebijakan
dengan pertimbangan-pertimbangan penciptaan kesempatan kerja. Prioritas
pembangunan dilakukan pada sektor pertanian, berbagai program pembangunan
prasarana seperti jalan-jalan, pengairan dan lain-lain, telah meringankan
tekanantekanan kesempatan kerja. Begitu pula perkembangan di sektor-sektor
industri, termasuk pariwisata, telah turut memperluas penciptaan kesempatan
kerja. Sementara itu, untuk terus memperbaiki kualitas ketenagakerjaan
Indonesia, sepanjang 2010 Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjalankan
10 program, di mana empat program di antaranya merupakan program utama.
Ke-empatnya masing-masing adalah:
1.
Peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja;
2.
Pengembangan lembaga;
3.
Perluasan dan pengembangan tenaga kerja; dan
4.
Pembangunan daerah melalui program transmigrasi.
Ke-empatnya
menjadi pilar kebijakan ketenagakerjaan nasional. Khusus untuk
program
transmigrasi, ini dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kesejahteraan
masyarakat,
pengurangan kesenjangan antarwilayah dan keserasian pemanfaatan
ruang,
mendorong pengembangan wilayah tertinggal, kawasan perbatasan dan pulaupulau
terpencil. Hal ini penting mengingat belum meratanya mutu tenaga kerja di
setiap daerah di Indonesia. Melalui program tersebut diharapkan terjadi
penyeimbangan
kompetensi
tenaga kerja.
Selain
penyebaran, sebagaimana pilar pertama ketenagakerjaan, tujuan program
Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja dan Produktivitas adalah untuk meningkatkan
kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Peningkatan kualitas sumber daya
manusia dapat dilakukan melalui tiga jalur utama, yaitu pendidikan, pelatihan
kerja dan
pengembangan karier di tempat kerja. Khusus untuk
jalur pelatihan kerja, pada umumnya bersifat fleksibel terhadap perubahan
kebutuhan pasar kerja dan berjangka waktu relatif singkat, sehingga sangat
tepat untuk membangun pilar-pilar profesi dan kompetensi tenaga kerja
Indonesia.
2.4 Kebijakan
pemerintah dalam politik ekonomi urbanisasi dan pembangunan pedesaan
Pembangunan di kota-kota besar di Indonesia dapat memacu pertumbuhan
ekonomi. Sebagai dampaknya, kota-kota tersebut akan menjadi magnet bagi
penduduk untuk berdatangan mencari pekerjaan dan bertempat tinggal. Hal
tersebut lazim disebut dengan urbanisasi yang berarti perpindahan penduduk dari
desa ke kota. Tuntutan hidup di perkotaan, bagi sebagian penduduk yang pindah
merupakan kesempatan untuk memperbaiki taraf hidup, apalagi bagi yang memiliki
pendidikan dan keterampilan. Namun, bagi sebagian penduduk lagi yang pindah
malah akan menjadi beban bagi kota yang dituju karena tidak memiliki pendidikan
dan keterampilan.
Hal ini akan menimbulkan kesenjangan sosial
dan ekonomi yang selanjutnya malah akan menyebabkan timbulnya kerawanan dalam
masyarakat seperti pengangguran, kemiskinan, serta kriminalitas.
Untuk mengatasi
permasalahan urbanisasi yang dari tahun ke tahun terjadi, diperlukan berbagai
upaya untuk menekan hal tersebut. Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan
sebagai solusi masalah urbanisasi di antaranya melalui peningkatan aspek
pendidikan, aspek aksesibilitas, serta pengembangan aspek potensi desa.
Pemerintah juga berupaya dalam menentukan kebijakan-kebijakan diantaranya:
1.
Menentukan kebijakan ekonomi yang
menguntungkan masyarakat luas seperti, menegendalikan inflasi, mendorong
penciptaan lapangan pekerjaan baru, memejukan perdaganagan domestic, dll.
2.
upaya peningkatan aspek pendidikan di desa
dapat dilakukan dengan menggalakkan pendidikan menengah yang bersifat kejuruan.
Pendidikan menengah yang bersifat kejuruan tentunya akan sangat membantu
mengembangkan bakat peserta didik yang sifatnya praktis sesuai dengan peminatan
yang diinginkan. Selain itu, peningkatan aspek ini dapat juga digunakan untuk
mendorong munculnya jiwa kewirausahaan sehingga bisa menyediakan lapangan
pekerjaan di desanya. Tentunya dengan adanya lapangan pekerjaan di desa akan
mengurangi laju urbanisasi yang terjadi.
3.
aspek aksesibilitas (dalam hal transportasi)
di desa merupakan faktor penting untuk menunjang aktivitas ekonomi, walau pada
faktanya masih banyak desa di negara kita yang masih memiliki aksesibilitas
yang buruk. Padahal aksesibilitas tersebut berfungsi sebagai jalur penghubung
terjadinya aliran barang dan jasa (aktivitas ekonomi). Melalui peningkatan
aksesibilitas di desa seperti pembangunan jalan dan jembatan serta sarana
telekomunikasi, pemberdayaan potensi sumber daya yang terdapat di desa dapat
dikembangkan secara optimal. Adanya kemudahan akses tersebut juga bisa menjadi
faktor penarik bagi pihak pemerintah dan swasta untuk bermitra dan
mengembangkan aspek unggulan desa yang bersangkutan.
Pemerintah juga menggunakan
instrument-instrumen kebijakan antara lain:
1.
Kebijakan Moneter
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang
tinggisecara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga.
Ada
2 kebijakan moneter yaitu :
-
Kebijakan Moneter Ekspansif; Suatu kebijakan untuk menambah jumlah uang yang
beredar.
-
Kebijakan Moneter Kontraktif; Suatu kebijakan untuk mengurangi jumlah uang yang
beredar
atau disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Ada
beberapa cara untuk melakukan kebijakan moneter diantaranya:
-
Operasi Pasar Terbuka. Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang
beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah.
-
Diskonto, Diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat
bunga bank sentral pada bank umum.
-
Rasio Cadangan Wajib. Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang
beredar
dengan
memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
Kebijakan moenter adalah Untuk
mengatasi pengangguran yaitu dengan menaikkan suku bunga sehingga investasi akan
tinggi. Dengan demikian lapangan pekerjaan akan bertambah. Pengangguran cenderung
dapat diatasi. Untuk mengatasi inflasi, dapat dilakukan dengan beberapa cara misalnya
operasi pasar terbuka, menaikkan tingkat suku bunga, mengubah suku cadangan wajib.
2. Kebijakan
Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara
melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. kebijakan fiskal lebih mekankan
pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Instrumen utama kebijakan
fiskal adalah
pengeluaran
dan pajak.
Ada
2 macam kebijakan fiskal yatu :
-
Kebijakan Fiskal Ekspansif. Kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran
lebih besar
dari
pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.
-
Kebijakan Fiskal Kontraktif. Kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya
lebih
besar
daripada pengeluarannya.
Tujuan
dari kebijakan fiskal yaitu:
-
Untuk meningkatkan produksi nasional (PDB) dan pertumbuhan ekonomi.
-
Untuk memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran.
- Untuk menstabilkan
harga-harga barang, khususnya mengatasi inflasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Untuk
menentukan alternatif mana yang akan dipilih, diperlukan suatu analisis
ekonomi.
Analisis
ekonomi akan memberikan petunjuk – petunjuk secara garis besar tentang
kehidupan
yang nyata. Analisis ekonomi masih bergerak dalam kerangka kerja ekonomi
teori,
sebab hanya memberikan gambaran apa adanya. Analisis ekonomi masih termasuk
dalam
kerangka positive economics. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
fungsi – fungsi
kebijakan
ekonomi hanya mungkin dapat dilaksanakan dengan baik bila didasarkan pada
hasil
– hasil yang disajikan oleh positive economics. Analisa ekonomi dapat
memberikan hasil
yang
bisa menjadi dasar untuk mengambil keputusan dalam melakukan kebijakan ekonomi
suatu negara.
Strategi
yang akan dipilih untuk mencapai tujuan-tujuan kebijakan ekonomi tidak terlepas
dari
sistem ekonomi yang dianut negara tersebut, paradigma yang diikuti oleh policy
makers
di
nagara tersebut. Strategi ekonomi mempunyai fungsi untuk mengontrol proses,
jalan dan
tahap
yang akan ditempuh untuk mencapai tujuan. Oleh kerana itu, baik tujuan maupun
jalan
yang akan ditempuh harus dapat dirumuskan secar jelas, sehingga dapat dicari
landasan
untuk mengadakan interpretasi dalam aplikasi kebijakan yang dilakuakn.
Dengan
adanya strategi yangt jelas, akan dapat menyatukan komando sehingga semua
elemen kekuatan, kepentingan dan kemampuan dapat dipersiapkan dan didaya
gunakan secara
harmonis
menuju tujuan bersama agar tercipta perkembangan dan koordinasi sehingga
akan
mewujudkan kerjasama yang baik. Terwujudnya komando yang baik, sumber daya dan
sumber
dana yang ada akan dapat dikelola secara efektif dan efisien. Maka tanpa adanya
pegangan
yang dapat dirumuskan secara jelas, maka landasan kebijakan hanya akan
ditentukan secara
subyektif walaupun mengatas namakan landasan berpijak dasar negara.
DAFTAR PUSTAKA
Hamilton, W.
H. 1932. Institution. In E. R. A.
Seligman and A. Johnson. (Eds.). Encyclopedia of the Social Sciences. Vol.8
North, D. C.
1990. Institutions, Institutional Change and Economics Performance. Cambridge
University Press.
Ostrom, E.
(1990). Governing of the common. The Evolution of Institutions for Collective
Action. Cambridge University Press.
Schmid, A. 1972.
The Economic Theory of Social Institution. American Journal of
Agricultural Economics. 54:893-901
Chan, Sam M dkk.2005. Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan
Era Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Grapindo Persada.
Halim, Abdul Rahman. Aktualisasi Implementasi Kebijakan
Pendidikan Pada Madrasah Swasta di Sulawesi Selatan. Dalam Jurnal Lentera
Pendidikan, Vol. 11 No. 1 Imron,
Ali. 2010. Kebijakansanaan Pendidikan di Indonesia,
Proses, Produk dan Masa Depannya. Jakarta: Bumi Aksara.
Adisasmita,
rahardjo. 2011. Manajemen pemerintah daerah, graham ilmu, yogyakarta