BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai salah satu
negara yang sedang berkembang, Indonesia tidak lepas dari berbagai hambatan dan
tantangan dalam pembangunan. Masalah kemiskinan, rendahnya modal, rendahnya
kualitas sumber daya manusia adalah beberapa contoh masalah pembangunan yang
harus segera diatasi, termasuk masalah keamanan dan politik yang belum stabil.
Dalam kaca mata ekonomi, salah satu cara untuk mengatasi berbagai masalah
tersebut adalah dengan mengupayakan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi merupakan suatu gambaran
yang nyata dari dampak suatu kebijakan pembangunan ekonomi. Pertumbuhan
tersebut dimaksudkan sebagai laju pertumbuhan yang terbentuk dari berbagai
macam sektor ekonomi yang secara tidak langsung menggambarkan tingkat perubahan
ekonomi. Bagi daerah, ini merupakan suatu indikator yang penting untuk
mengetahui keberhasilan pembangunan dan berguna untuk menentukan arah kebijakan
pembangunan di masa yang akan datang. Laju pertumbuhan suatu daerah dapat
ditunjukkan dengan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto).
Pembangunan daerah
merupakan bagian integral dan sebagai penjabaran dari pembangunan nasional
dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang disesuaikan dengan potensi,
aspirasi, dan permasalahan pembangunan di daerah. Pembangunan daerah diharapkan
dapat memotivasi peningkatan kreatifitas dan inisiatif untuk dapat lebih
menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh tiap-tiap daerah,
dan dilaksanakan secara terpadu, serasi, terarah, agar pembangunan di tiap
daerah dapat benar-benar sesuai dengan prioritas dan potensi daerahnya.
Idealnya, setiap proses pembangunan termasuk di daerah didasarkan atas
kemampuan sendiri (self reliant development) dengan mengoptimalkan semua
potensi sumber daya yang dimiliki. Namun keinginan seperti itu sangat sulit
diwujudkan. Kondisi objektif menunjukan bahwa daerah-daerah biasanya mengalami
kesulitan dalam membangun perekonomian karena keterbatasan sumber daya manusia,
keterbelakangan teknologi dan kekurangan modal.
Dari ketiga hal
tersebut yang sering mendapat perhatian lebih adalah masalah kekurangan modal
.Dalam konteks inilah pemerintah memandang perlunya menempuh kebijaksanaan yang
memberikan kesempatan yang lebih luas kepada sektor swasta, baik domestik
maupun asing, untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Adapun bentuk
partisipasi ini adalah penanaman modal atau investasi. Penanaman modal
merupakan langkah awal kegiatan pembangunan sehingga investasi pada hakekatnya
juga merupakan awal kegiatan pembangunan ekonomi. Penanaman modal asing sangat
diperlukan dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Penanaman modal asing
memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan pinjaman komersil untuk pembiayaan
pembangunan. Penanaman modal asing merupakan salah satu sumber dana dan jasa
pembangunan di negara sedang berkembang berkat sifat khususnya berupa paket
modal, teknologi, dan keahlian manajemen yang selektif serta pemanfaatannya
dapat disinkronkan dengan tahapan pembangunan negara yang bersangkutan.
Penanaman modal
asing membantu mengurangi kekurangan tabungan domestik melalui tambahan modal
dengan demikian menaikkan laju tabungan marginal dan laju pembentukan modal.
Selain itu, penggunaan modal asing tidak hanya mengatasi kekurangan modal
tetapi juga keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal
fisik, modal asing juga membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli,
pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-teknik produksi maju,
pembaharuan produk, dan lain-lain. Ia juga melatih tenaga kerja setempat pada
keahlian baru. Semua ini mempercepat pembangunan ekonomi. Dengan demikian
pembiayaan pembanguan yang berasal dari investasi asing sangatlah penting
artinya bagi pembangunan ekonomi. Penanaman modal yang dialokasikan ke dalam
proyek pembangunan, berarti akan menambah kapital yang pada selanjutnya
tambahan kapital tersebut akan berakibat pada peningkatan taraf hidup
masyarakat, yang mana salah satu indikatornya adalah pertumbuhan ekonomi.
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) menjadi salah satu sumber
pembiayaan yang penting bagi wilayah yang sedang berkembang dan mampu
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pembangunan. Sebagai salah satu
komponen aliran modal, PMA dianggap sebagai aliran modal
yang relatif stabil dibandingkan
dengan aliran modal lainnya, misalnya
investasi portofolio maupun utang luar
negeri. Berbagai kebijakan telah di
lakukan oleh pemerintah Indonesia guna untuk mencapai suatu tujuan yaitu
menjadikan masyarakat Indonesia sejahtera dengan perekonomian yang ada saat
ini, salah satu caranya yaitu dengan investasi
(penanaman modal) baik yang dilakukan oleh investor Domestik maupun
investor Asing.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakang
sebelumnya, rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut :
1. Bagaimana pengaruh PMA dan PMDN dalam menyikapi MEA (Masyarakat
ekonomi ASEAN) dan Pertumbuhan ekonomi
2. Bagaimana dampak PMA dan PMDN terhadap bangsa Indonesia?
1.3
Telaah literature
Ada beberapa teori yang dikemukakan
oleh beberapa ahli untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman
Modal Asing (PMA), yaitu:
1.
Alan M.Rugman (1981), menyatakan bahwa
Penanaman Modal Asing PMA) atau Foreign Direct Investment (FDI) dipengaruhi
oleh variabel lingkungan dan variabel internalisasi.
Ada tiga jenis variable lingkungan yang menjadi perhatian, yaitu : variable
ekonomi, non ekonomi dan pemerintah.
2.
Vernon (1966) menjelaskan Penanaman
Modal Asing dengan model yang disebut Model siklus produk. Dalam model ini
introduksi dan pengembangan produk baru dipasar mengikuti tiga tahap. Pendorong
untuk mengembangkan produk baru diberikan oleh kebutuhan dan peluang pasar.
Pasar dalam negeri adalah yang paling dikenali kebutuhan dan peluangnya sehingga
terdekat untuk ditangani perusahaan yang bersangkutan.
3. Deliarnov (1995:
123) mengemukakan bahwa
investasi merupakan pengeluaran
perusahaan secara keseluruhan yang mencakup pengeluaran untuk
membeli bahan baku/mental, mesin-mesin dan perlatan pabrik serta semua peralatan modal lain yang di
perlukan dalam proses produksi.
4. John Dunning (1977), Menjelaskan
faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan
eklektis.teori ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan
yang di butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman
modal asing,yaitu,keunggulan spesifik perusahaan,keunggulan
internalisasi,keunggulan spesifik Negara.
5. Menurut Nanga (2001 ; 124)
mengatakan bahwa investasi dapat didefinisikan sebagai tambahan bersih terhadap
stok kapital yang ada atau bisa juga disebut akumulasi modal. Menurut
Schumpeter dalam Nanga (2001 ; 124), ia tidak menjelaskan pengertian investasi
tetapi membagi investasi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Investasi terpengaruh, yaitu
investasi yang besar kecilnya sangat dipengaruhi oleh perubahan di dalam
pendapatan nasional, volume penjualan, keuntungan perusahaan dan
lain-lain.
2. Investasi otonom, yaitu investasi
yang besar kecilnya tidak dipengaruhi oleh tingkat pendapatan tetapi lebih
banyak ditentukan oleh perubahan-perubahan yang bersifat jangka panjang seperti
adanya penemuan baru, perkembangan teknologi dan sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri ) dalam
menyikapai MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dan Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia
dan negara-negara di wilayah Asia Tenggara akan membentuk sebuah kawasan yang
terintegrasi yang dikenal sebagai Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA merupakan
bentuk realisasi dari tujuan akhir integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
Terdapat empat hal yang akan menjadi fokus MEA pada tahun 2015 yang dapat
dijadikan suatu momentum yang baik untuk Indonesia.
1. negara-negara di kawasan Asia Tenggara ini
akan dijadikan sebuah wilayah kesatuan pasar dan basis produksi. Dengan
terciptanya kesatuan pasar dan basis produksi maka akan membuat arus barang,
jasa, investasi, modal dalam jumlah yang besar, dan skilled labour menjadi tidak
ada hambatan dari satu negara ke negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.
2. MEA
akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi,
yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer
protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce.
3. MEA
pun akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang
merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM).
4. MEA
akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global.
Berdasarkan
ASEAN Economic Blueprint, MEA menjadi sangat dibutuhkan untuk memperkecil
kesenjangan antara negara-negara ASEAN dalam hal pertumbuhan perekonomian
dengan meningkatkan ketergantungan anggota-anggota didalamnya. MEA dapat
mengembangkan konsep meta-nasional dalam rantai suplai makanan, dan
menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi
dengan eksportir dan importir non-ASEAN.
Bagi
Indonesia sendiri, MEA akan menjadi kesempatan yang baik karena hambatan
perdagangan akan cenderung berkurang bahkan menjadi tidak ada. Hal tersebut
akan berdampak pada peningkatan eskpor yang pada akhirnya akan meningkatkan GDP
Indonesia. Di sisi lain, muncul tantangan baru bagi Indonesia berupa
permasalahan homogenitas komoditas yang diperjualbelikan, contohnya untuk
komoditas pertanian, karet, produk kayu, tekstil, dan barang elektronik. Dalam
hal ini competition risk akan muncul dengan banyaknya barang impor yang akan
mengalir dalam jumlah banyak ke Indonesia yang akan mengancam industri lokal
dalam bersaing dengan produkproduk luar negri yang jauh lebih berkualitas. Hal
ini pada akhirnya akan meningkatkan defisit neraca perdagangan bagi Negara
Indonesia sendiri.
Dengan
hadirnya ajang MEA ini, Indonesia memiliki peluang untuk memanfaatkan
keunggulan skala ekonomi dalam negeri sebagai basis memperoleh keuntungan.
Namun demikian, Indonesia masih memiliki banyak tantangan dan risiko-risiko
yang akan muncul bila MEA telah diimplementasikan. Oleh karena itu, para risk
professional diharapkan dapat lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi
agar dapat mengantisipasi risikorisiko yang muncul dengan tepat. Selain itu,
kolaborasi yang apik antara otoritas negara dan para pelaku usaha diperlukan,
infrastrukur baik secara fisik dan sosial(hukum dan kebijakan) perlu dibenahi,
serta perlu adanya peningkatan kemampuan serta daya saing tenaga kerja dan
perusahaan di Indonesia.
Investasi
merupakan salah satu instrument dalam sistem perekonomian suatu bangsa yang
sangat penting, tidak mengherankan jika di negara maju maupun negara Indonesia
berusaha secara optimal untuk menjadi tujuan investasi guna menggerakkan roda
perekonomian Keberadaan penanaman modal baik domestik maupun asing memberikan
sejumlah manfaat bagi pemerintah yakni dapat menyerap tenaga kerja di Negara
tersebut. Investasi asing diindonesia
dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung.
Investasi portofolio dilakukan melalui pasar modal dengan instrument surat
berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung dikenal
dengan penanaman modal asing (PMA), merupakan bentuk investasi dengan jalan
membangun, membeli total atau mengakuisasi perusahaan. Istilah penanaman modal
sebenarnya adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu : investment. Penanaman
modal asing atau investasi sering kali diartikan dalam pengertian yang
berbeda-beda. Perbedaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan dari
makna yang dimaksudkan.
Menurut
undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman Modal,
penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing,
baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan
penanaman modal dalam negeri. Penanaman modal asing mengandung 3 unsur pokok,
yaitu:
1.
Penanaman secara langsung
2.
Penggunaan modal untuk menjalankan
perusahaan
3.
Resiko yang langsung ditanggung oleh
pemilik modal
Degan
adanya penanaman modal asing dapat menciptakan lapanan kerja sehingga dapat
menggurangi pengangguran, selain itu dengan adanya investasi asing akan
mendapatkan ketrampilan baru bagi Negara sedang berkembang. Penanaman modal
asing juga merupakan sumber tabungan kerena dengan adanya investor asing yang
menanamkan modalnya maka pertumbuhan ekonomi akan meningkatmeningkat. Berbagai
negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan
investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup
85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi
besar untuk terus tumbuh. Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat
Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal
maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal
(BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang
sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Tujuan Penanaman
Modal Asing
1) Untuk
mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
dan lain-lain.
2) Untuk membuat
rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk
mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem perpajakkan yang lebih
menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik.
4) Untuk menarik
arus modal yang signifikan ke suatu Negara.
Dalam upaya untuk menarik minat
investor asing menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah terus meningkatkan
kegiatan promosi, baik melalui pengiriman utusan ke luar negeri maupun
peningkatan kerjasama antara pihak swasta nasional dengan swasta asing.
Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai badan yang
bertanggung jawab dalam kegiatan penanaman modal terus mengembangkan perannya
dalam menumbuhkan investasi.
Masuknya PMA di
Indonesia diatur oleh pemerintah dalam UU No 1 Tahun 1967 tentang penanaman
modal asing dan dilengkapi serta disempurnakan oleh UU No 11 Tahun 1970 juga
tentang penanaman modal asing. UU itu didukung oleh berbagai kemudahan yang
dilengkapi dengan berbagai kebijakan dalam paket-paket deregulasi. Hal ini
dimaksudkan untuk lebih menarik investasi didalam memenuhi kebutuhan
sumber-sumber pembiayaan pembangunan. Sementara itu, rencana PMA yang disetujui
pemerintah adalah nilai investasi proyek baru, perluasan, dan alih status, yang
terdiri atas saham peserta Indonesia.
Penggolongan investasi berdasarkan
pembentukan modal terdiri dari 2 jenis investasi yaitu: investasi bruto, adalah
investasi yang dilakukan oleh pemerintah yang belum dikurangi depresiasi.
Investasi neto adalah investasi bruto dikurangi depresiasi (jumlah perkiraan
sejauh mana barang modal telah digunakan dalam periode yang bersangkutan).
Investasi
berdasarkan timbulnya:
(1) investasi
otonomi berarti pembentukan modal yang tidak dipengaruhi pendapatan nasional;
(2) investasi terpengaruh (induced investment) investasi yang dipengaruhi oleh
pendapatan nasional.
Kegiatan pembangunan ekonomi
tersebut dilaksanakan baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Baik
ditingkat nasional maupun di tingkat yang lebih rendah seperti Provinsi atau
Kabupaten/Kota Berbeda dengan negara maju, sebagian besar negara berkembang
adalah negara agraris, baik itu ditinjau dari perspektif ekonomi, sosial dan
budayanya. Pertanian, baik itu subsisten maupun komersial, merupakan aktivitas
ekonomi yang utama, baik itu ditinjau dari jumlah atau persentase angkatan
kerja yang diserapnya, maupun
ditinjau dari
sumbangannya kepada GNP. Pembangunan di bidang ekonomi ini sangat penting
karena dengan
meningkatnya pembangunan di bidang ekonomi maka sektor-sektor yang lain akan
meningkat pula seiring dengan peningkatan pada sektor ekonomi.
Dalam
proses pembangunan, pemerintah daerah mempunyai peranan penting karena pemerintah
daerah yang lebih tahu akan potensi dan sumber daya baik manusia dan alam yang
dimiliki oleh daerahnya sendiri. Dalam proses pembangunan ekonomi, pertumbuhan
ekonomi merupakan salah satu dari tolak ukur keberhasilan pembangunan ekonomi.
Kenaikan dalam pertumbuhan ekonomi berarti terjadi kenaikan di dalam aktivitas
ekonomi di daerah tersebut, jika terjadi penurunan maka kegiatan ekonomi di
daerah tersebut sedang mengalami penurunan. Berbagai permasalahan yang terjadi
dalam pembangunan ekonomi dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah investasi.
Salah satu bukti keberhasilan peranan investasi dalam pembangunan ekonomi
terjadi di Botswana. Botswana sejauh ini telah mengalami tingkat pertumbuhan
tertinggi di Afrika Sub Sahara:8.4% per tahun selama periode 1965-1990 dan
masih tinggi, 5.1% pada tahun 1990-2002.
Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat diartikan sebagai pengeluaran atau pembelanjaan
penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang produksi, untuk
menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian
yang berasal dari investasi dalam negeri. Investasi menghimpun akumulasi modal
dengan membangun sejumlah gedung dan peralatan yang berguna bagi kegiatan
produktif, maka output potensial suatu negara akan bertambah dan pertumbuhan
ekonomi jangka panjang juga akan meningkat. Jelas dengan demikian bahwa
investasi khususnya Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) memainkan peranan
penting dalam menentukan jumlah output dan pendapatan. Jadi PMDN memiliki
hubungan positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Indonesia
kini tengah berpacu dengan waktu dalam menyambut
pelaksanaan
pasar bebas Asia Tenggara atau biasa disebut dengan Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) yang akan dimulai pada tahun 2015. Masyarakat Indonesia harus dapat
mengetahui apa itu MEA dan memiliki pengetahuan yang mendalam, dengan berbagai
program sosialisasi yang harus dilaksanakan pemerintah dan para relawan agar
masyarakat mendapatkan pengetahuan tentang MEA. Sehingga masyarakat dapat
mempersiapkan segala pembekalan yang akan
dikembangkan
untuk dapat bersaing di MEA, dan yang diharapkan masyarakat.
ASEAN yang ikut mensetujui
pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
harus menghadapi
berbagai tantangan dibidang ekonomi khususnya domestik. Kesiapan Indonesia
untuk membuka pasar ekonomi bebas di tingkat regional mau tidak mau memberikan
perhatian serius bagi pihak pemerintah sebagai actor negara dan pelaku-pelaku
ekonomi lainnya atau aktor non negara yaitu pengusaha dan organisasi ekonomi.
Dengan terciptanya integrasi kawasan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi Asean
(MEA) selain merupakan suatu tantangan yang akan dihadapi negara di kawasan
tersebut, perlu diperhatikan masalah-masalah yang akan ditimbulkan. Masalah
tersebut lebih kepada kesiapan negara anggota khususnya,Indonesia untuk
menghadapi persaingan ekonomi global yang bersifat terbuka dan represif.
Indonesia
perlu segera memperhatikan faktor-faktor pendukung, baik internal maupun
eksternal agar dampak yang ditimbulkan di kemudian hari akibat arus barang dan
jasa yang bebas, memberikan dampak dan pengaruh yang positif. Pembentukan MEA
diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing kawasan
dalam perekonomian global melalui 4 (empat) kerangka strategis yang meliputi
1. pasar
tunggal dan basis produksi internasional.
2. kawasan
ekonomi yang saling memiliki daya saing tinggi.
3. Pertumbuhan
ekonomi yang merata, peningkatan kesejahteraan masyarakat ASEAN.
4. mengurangi
tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak dan
hubungan kerjasama ekonomi yang erat dengan organisasi global lainnya. Hal ini
tentunya akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi.
Dalam menyikapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) dan
Pertumbuhan ekonomi dindonesia menggunakan analisis SWOT. Analisis SWOT adalah
suatu bentuk analisis di dalam manajemen perusahaan atau di dalam organisasi
yang secara sistematis dapat membantu dalam usaha penyusunan suatu rencana yang
matang untuk mencapai tujuan, baik itu tujuan jangka pendek maupun tujuan
jangkan panjang. Atau definisi analisis SWOT yang lainnya yaitu sebuah bentuk
analisa situasi dan juga kondisi yang bersifat deskriptif (memberi suatu
gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan juga kondisi sebagai sebagai
faktor masukan, lalu kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya
masing-masing.
Satu hal yang perlu diingat baik-baik oleh para pengguna analisa
ini, bahwa analisa SWOT ini semata-mata sebagai suatu sebuah analisa yang
ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi, dan bukan sebuah
alat analisa ajaib yang mampu memberikan jalan keluar yang bagi permasalahan
yang sedang dihadapi.
SWOT adalah singkatan dari:
- S = Strength (kekuatan).
- W = Weaknesses (kelemahan).
- O = Opportunities (Peluang).
- T = Threats (hambatan).
1.
Strenght (S) yaitu analisis kekuatan, situasi ataupun kondisi yang merupakan
kekuatan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini. Yang perlu
di lakukan di dalam analisis ini adalah setiap perusahaan atau organisasi perlu
menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan di bandingkan dengan para pesaingnya.
Misalnya jika kekuatan perusahaan tersebut unggul di dalam teknologinya, maka
keunggulan itu dapat di manfaatkan untuk mengisi segmen pasar yang membutuhkan
tingkat teknologi dan juga kualitas yang lebih maju.
·
pangsa ekspor Indonesia ke negara-negara utama ASEAN (Malaysia,
Singapura, Thailand, Pilipina) cukup besar yaitu 13.9% (2005) dari total
ekspor.
·
pertumbuhan
makro-ekonomi yang meningkat
2.
Weaknesses (W) yaitu analisi kelemahan, situasi ataupun kondisi yang merupakan
kelemahan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini. Merupakan cara
menganalisis kelemahan di dalam sebuah perusahaan ataupun organisasi yang
menjadi kendala yang serius dalam kemajuan suatu perusahaan atau organisasi.
·
Daya saing ekonomi Indonesia jauh lebih rendah ketimbang
Singapura, Malaysia dan Thailand.
·
Percepatan investasi di Indonesia tertinggal bila dibanding
dengan negara ASEAN lainnya.
3. Opportunity (O) yaitu analisis peluang, situasi atau kondisi
yang merupakan peluang diluar suatu organisasi atau perusahaan dan memberikan
peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan. Cara ini adalah untuk mencari
peluang ataupun terobosan yang memungkinkan suatu perusahaan ataupun organisasi
bisa berkembang di masa yang akan depan atau masa yang akan datang.
Peluang/Opportunity
(O)
- AEC akan mendorong arus
investasi pertanian masuk ke Dalam Negeri yang menciptakan multiplier
effect.
- Pasar tunggal memudahkan
pembentukan joint venture dengan perusahaan di kawasan ASEAN, sehingga
lebih memudahkan akses bahan baku yang belum dapat dipasok dari Dalam
Negeri.
- Pasar tunggal menciptakan pasar
yang mencakup wilayah seluas 4,47 juta km persegi, dengan potensi pasar
lebih kurang sebesar 565 juta jiwa.
- Akselerasi perpindahan manusia
dan modal.
- Meningkatkan bargaining power
yang dimiliki oleh masyarakat dalam menentukan pilihannya di tengah
banyaknya produk dan kemudahan yang ditawarkan.
- Meningkatkan transfer teknologi
dari negara maju ke negara berkembang.
4. Threats (T) yaitu analisis ancaman, cara menganalisis
tantangan atau ancaman yang harus dihadapi oleh suatu perusahaan ataupun
organisasi untuk menghadapi berbagai macam faktor lingkungan yang tidak
menguntungkan pada suatu perusahaan atau organisasi yang menyebabkan
kemunduran. Jika tidak segera di atasi, ancaman tersebut akan menjadi penghalang
bagi suatu usaha yang bersangkutan baik di masa sekarang maupun masa yang akan
datang.
Tantangan/Threat
(T)
- Laju peningkatan ekspor, impor
dan inflasi masih tinggi,
- Dampak negatif arus modal yang
lebih bebas dan kesamaan produk,
- Daya saing produk sektor
perkebunan masih rendah,
- Kompetensi SDM belum maksimal,
- Konektifitas yang rendah,
- Tingkat persaingan semakin
ketat,
- Tuntutan investor asing dan
domestik makin tinggi,
- Konsumen semakin kritis dan
memiliki preferensi yg lebih tinggi
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bagi
kepentingan para penanam modal asing maka selain iklim investasi tersebut,
kehadirannya
masih perlu didukung oleh adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan
yang tidak
diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam
arena
memperebutkan pangsa pasar. Sudah selayaknya jika para pemilik modal asing
menginginkan
adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya
resiko
nasionalisasi dan eksproriasi. Merekapun menginginkan adanya jaminan dalam
hak untuk dapat
mentransfer laba maupun deviden, dan hak untuk melakukan
penyelesaian
hukum melalui arbitrase internasional.Atas dasar ini dipandang perlu dan sudah
merupakan keharusan bagi Indonesia segera meratifikasi RUU Penanaman Modal yang
telah terkatung-katung keberadaannya sejak 1995.
Rencana
Undang-Undang Penanaman Modal ini akan diterima jika Pemerintah Pusat segera
melakukan restrukturisasi organisasi lembaga publik dan departemen pada tingkat
pusat dan kemudian memberikannya kewenangan yang lebih luas pada Pemerintah
Daerah dalam merencanakan dan mengatur rumah tangganya secara lebih leluasa. Para
pelaku ekonomi di daerah dan aparat birokrasi pemerintahan daerah perlu secara bersama
melakukan persiapan-persiapan dalam upaya terprogram meningkatkan kompetensi
daerah. Upaya awal yang paling mendasar adalah membangun kesiapan sumber daya
manusia yang trampil dan cekatan. Sekolah-sekolah kejuruan industrial, ekonomi,
teknologi dan bahasa dapat dibangun secara sinergi antar unsur-unsur pelaku
ekonomi yang ada di daerah.
Berikutnya
ketersediaan fasilitas prasarana industri seperti pergudangan, jalur
transportasi untuk logistik barang, pelabuhan, terminal serta hub-hub intra
moda transportasi, sumber energi, air bersih, saluran irigasi lintas-desa,
lembaga-lembaga ekonomi dan finansial pedesaan, serta pos-pos kolektor dan
penyimpanan produkproduk hasil pertanian perlu dibangun secara memadai dan
berkualitas. Rentetan investasi tersebut perlu ditrigger oleh inisiatif para
gubernur dan para bupati dengan mengundang para investor masyarakat lokal.
Kegiatan investasi yang sejak terbentuknya Undang-undang Penanaman modal Asing
dan undang-undang Penanaman Modal dalam Negeri menjadi latar belakang penting
adalah pembangunan ekonomi dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga dalam
mewujudkannya maka perlu adanya kepastian dalam memberikan perlindungan hukum
terlebih setelah adanya kesepakatan negara-negara ASEAN.
Untuk
mewujudkan tujuan nasional dan mempersiapkan masyarakat ekonomi ASEAN Tahun
2015, pemerintah harus memikirkan segala aspek kehidupan untuk menggerakkan
perekonomi maka Pemerintah Pusat dan setiap Pemerintah Daerah yang dalam
pemberian desentralisasi otonomi daerah perlu memperhatikan aturan
perundangundangan yang berlaku sehingga menjamin tidak ada pihak yang dirugikan
baik dalam pemenuhan kesejahteraan bagi rakyat dan iklim yang kondusif bagi
investor dalam berkegiatan investasi. Keselarasan antara kedua perihal penting
ini perlu diwujudkan dalam kenyataan oleh undang-undang yang berlaku di daerah.
Pemerintah Daerah harus berupaya dalam menciptakan iklim investasi yang
kondusif secara maksimal dengan menggerakkan lembaga Kantor penanaman Modal
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan berjalannya kegiatan Investasi. Dan
hal yang paling penting pula melakukan sosialisasi kepada Masyarakat sehingga
menjamin kesiapan masyarakat dalam menerima investasi dan juga dibutuhkan
peraturan investasi daerah yang mendukung kepastian hukum bagi investor
khususnya investor asing
DAFTAR
PUSTAKA
Azmat, Gani
(1999), Foreign Direct Investment in Fiji, Pacific Economic Buletin, Vol 14 No
1.
A ssaf Razin and
Efraim Sodka (1999), Labor, Capital and Finance : International Flow, Cambridge
University Press.
Gusmardi
Bustami, 2014, Menuju Asean Economic Comunity 2015, Departemen Perdagangan
Republik Indonesia
Brenton, P., and
Di Mauro, F. (1999), “The Potential Magnitude and Impact of FDI Flow to CEECs”,
Journal of Economic Integration, Vol. 14 No. 1, pp 59-74
BKPM (2001),
Pertumbuhan Investasi Asing, Jakarta.
Domowitzt, I,
Elbadawi (1987), “An Error Correction Approach to Money Demand: The Case of
Sudan”, Journal of Development Economics, Vol 26.
Dunning, John.
H. (1981), International Productions and Multinationl Enterprise, Geore Allen,
London, Gerge and Unwin.
Dunning, John.
H. (1998), “The Eclectic Paradigm of International Productions : A
Restatement and
Some Possible Extention”, Journal International Business
StudiesSpring
Editions.